Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan [.aut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk,
selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pu1au, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasar.rna
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
7 Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
8. Kawasan . . .
NEPUBUK TNDONESIA
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari
perairan yang ditetapkan bag
berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem
yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara
berkelanjutan.
10, Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, lingkungan hidup
dan/atau situs warisan dunia, yang
diprioritaskan bagi kepentingan nasional'
11. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara'
pertahanan dan keaman€ut negara, ekonomi, sosial,
yang
budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
yang
12. Alur-Pelayaran adalah perairan dari segr
pelayaran
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
tertentu
dan/ atau perairan dengan batas-batas
sebaeai tempat kegiatan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh
kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan
antarmoda
garis
14. Garis Batas Klaim Unilateral adalah batas
maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara
yang
Timor kste dan Negara Australia diklaim secara
unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam
peta Negara Kesatuan Republik Indonesia'
yang
15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut
dan ketentuan untuk setiap
kawasan / zona peruntukan.
16. Pulau-Pulau. . .
SK No l9l272A
NE:PUEUK INDONESIA
16. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
garis
dasar koordinat geografis yang menghubungkan
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
17. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
pelaksanaan
hukum pertambangan Indonesia untuk
eksplorasi dan eksploitasi.
18. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah
wilayah untuk penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan
pengembangan perikanan yang meliputi perairan
pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, rcr:.a
tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
19. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan
yang
minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara
meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, dan penjualan, serta
kegiatan pasca tambang.
yang
20. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam
yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/ atau laut
meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata
bawah laut.
2L, Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan produksi,
pengolahan, dan pemasaran garam.
22. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/ atau perawatan kaPal.
23. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau potensi
Pemanfaatan
sumber daya hayati Laut
jenis
24. Sumber Daya lkan adalah potensi semua ikan'
25. Pelabuhan. . .
SK No l9l27l A
TnililrftTftr
25. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/ atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
26. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegrrng kekuasaan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
yang
unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
menjadi kewenangan daerah otonom.
28. Masyarakat addah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi
dan/atau kepentingan non pemerintah lain
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
29. Menteri adalah menteri Yang
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
Istilah Terkait
Bioteknologi Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
Industri MaritimTerkait Pasal 1Industri Maritim adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
Kapal PerikananTerkait Pasal 1Kapal Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
Kawasan Budi DayaTerkait Pasal 1Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan budi daya berdasarkan penetapan dan…
Kawasan KonservasiTerkait Pasal 1Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Kawasan LindungTerkait Pasal 1Kawasan Lindung adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan lindung berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam…
Kawasan Strategis NasionalTerkait Pasal 1Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan penetapan dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045