Pasal 78
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(21 Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(3) Sistem prasarErna dan sarana Laut
Janngan
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
sistem jaringan telekomunikasi'
(4) Pusat kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud ayat (21 berupa
Pada
Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21
yang memiliki jangkauan pelayanan di mna ekonomi
eksklusif Indonesia.
(s) Sistem jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa kabel bawah Laut
untuk yang berada di sebagian
perairan sebelah selatan:
a. Provinsi Banten;
b. Provinsi Bali;
c. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d. Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 79...
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jaringan TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 78Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
KelautanDisebut dalam Pasal 78Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 78Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Pelabuhan PerikananDisebut dalam Pasal 78Pelabuhan Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
PerikananDisebut dalam Pasal 78Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RuangDisebut dalam Pasal 78Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Struktur RuangDisebut dalam Pasal 78Struktur Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045