PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025
Tentang
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara
Sedang dibacaPasal 55Pasal 53 dari 112
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. alur . . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-42_
a, alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Provinsi Jawa Barat dan sebagran
perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara
Timur; dan
c. alur migrasi mamalia Laut yang berada di sebagian
perairan sebelah selatan Provinsi Nusa Tenggara
Timur.