Pasal 48
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
a. zona U5 yang merupakart z,crna Pertambangan minyak
dan gas bumi;
b. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; dan
c. zona U18 yang ?,Orra dan
keamanan.
Istilah Terkait
Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
IkanDisebut dalam Pasal 48Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 48Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau…
PerikananDisebut dalam Pasal 48Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PertambanganDisebut dalam Pasal 48Pertambangan adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045