Pasal 62
kepulauan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut
6O huruf b,
Indonesia I dimaksud dalam Pasal
kePulauan
Peraturan Ruang untuk alur laut
Pasal 60
Indonesia II sebagaimana dimaksud dalam
untuk alur laut
huruf c, dan Peraturan Pemanfaatan Ruang
dalam
kepulauan Indonesia III sebagaimana dimaksud
Pasal 60 huruf d meliPuti:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
menuju
l. lalu lintas kapal dari dan/atau
Pelabuhan;
2 . pemeliharaan Alur-PelaYaran;
3 sarana bantu navigasi PelaYaran;
4 penelitian dan pendidikan;
alat
5 ikan
sesuai
ikan yang
dengan ketentuan Peraturan
undangan;
untuk rute jalur
6. pemanfaatan Alur-Pelayaran
kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
7. pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat;
pada Alur-
8. kenavigasian
Pelayaran;
9. pembatasan . . .
NIitrIIEFTIf,
9 pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur-Pelayaran dan perlintasan yang
berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau
melintasi Kawasan Konservasi di laut sesuai
dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang pelayaran;
10. pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional;
11. pelaksanaan hak lintas Alur [aut kepulauan
Indonesia;
12. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
dalam melaksanakan hak lintas Alur Laut
kepulauan melalui Alur Laut yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan di bidang pelayaran;
13. kegiatan pengawasan, , dan
pengamanan di rute perairan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
14. pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut;
dan/atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/ atau fungsi Alur- PelaYaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
2 pembuangan sampah dan limbah;
3 penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang bersifat statis dan alat bantu
ikan yang bersifat menetap;
4. Wisata Bahari yang instalasi
dan/ atau bangunan yang bersifat menetap;
5, kegiatan yang tidak mendukung dan dapat
menggEmggu fungsi Alur-Pelayaran;
6, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
dan/atau
7. pembudidayaan ikan.
Pasal 63...
SK No l9l288A
BLIK INDONESTA
Istilah Terkait
Alat Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur,…
AnakDisebut dalam Pasal 62Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EkosistemDisebut dalam Pasal 62Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
GrasiDisebut dalam Pasal 62Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 62Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 62Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 62Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KenavigasianDisebut dalam Pasal 62Kenavigasian adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045