Pasal 84
(1) ?rorra lJ LBY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (21huruf c merupakan daerah latihan militer.
(2t 7.ona lJlSY sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. zona Ul8Y-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten;
b. zona lJ l9Y -2 yang berada di.sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa
Tengah;
c. zona UISY-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa
Timur; dan
d. zona UISY'4 yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
(3) 7-ona IJLSY sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan sesuai dengan ketentuan
Peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 84Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 84Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 84Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045