Pasal 41
...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasa] 41
(l) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a berupa
Kawasan Lindung.
Kawasan Lindung dimaksud pada
l2l
ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk Taman Nasional Ujung Kulon.
Istilah Terkait
Kawasan Lindung adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan lindung berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 41Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Pola RuangDisebut dalam Pasal 41Pola Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
RuangDisebut dalam Pasal 41Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Taman NasionalDisebut dalam Pasal 41Taman Nasional adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045