Pasal 75
(1) Kebijakan dalam rangka
pemanfaatan sumber daya kelautan di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf c meliputi:
a. pengelolaan perikanan tangkap dengan
",ona
memperhatikan potensi lestarinya dan didukung
teknologi tepat guna; dan
b, pengelolaan zona Pertambangan minyak dan gas
bumi.
Strategi untuk pengelolaan Tpr)A perikanan tangkap
l2l
dengan memperhatikan potensi lestarinya dan
didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di
perairan zona ekonomi eksklusif;
b. modemisasi dan/ atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan; dan
c.mengintegrasi.,.
SK No l9ll89A
c. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan
ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi
jauh
eksklusif dan sediaan ikan yang beruaya
dengan sediaan ikan di wilayah perairan.
(3) Strategi untuk pengelolaarr znna Pertambangan minyak
(1)
dan gas bumi dimaksud pada ayat
huruf b meliputi:
a. ruang Laut untuk kegiatan
minyak dan gas bumi;
b. mengembangkan riset dan teknologi
Pertambangan minyak dan gas bumi;
c. kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi
secafa ; dan
d. prasarana dan sarana
pendukung kegiatan Pertambangan minyak dan
gas bumi.
Istilah Terkait
Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
GrasiDisebut dalam Pasal 75Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 75Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KelautanDisebut dalam Pasal 75Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 75Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau…
PenangkapanDisebut dalam Pasal 75upaya paksa berupa pembatasan sementara kebebasan seseorang oleh pejabat berwenang berdasarkan syarat dan tata cara hukum. Uraian ini…
Penangkapan IkanDisebut dalam Pasal 75Penangkapan Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
Pengelolaan PerikananDisebut dalam Pasal 75Pengelolaan Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045