Pasal 57
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
(1)
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan untuk sistem
jaringan prasarElna dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. Peraturan . . .
REPUELIK INDONESIA
_43_
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan usaha Pergaraman;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimalsud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-
Pelayaran; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
Laut.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di laut.
perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah
l7l
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan
dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota
Laut.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bioteknologi KelautanDisebut dalam Pasal 57Bioteknologi Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
GrasiDisebut dalam Pasal 57Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 57Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Industri MaritimDisebut dalam Pasal 57Industri Maritim adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 57Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KelautanDisebut dalam Pasal 57Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
KepelabuhananDisebut dalam Pasal 57Kepelabuhanan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045