Pasal 68
zorra Ul8
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
65 huruf c meliputi:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
I kegiatan militer;
2 pembuangan amunisi;
3 uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4 pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi
lingkungan dan ekosistem laut;
5 kegiatan Pemasangan Peralatan
tsunami; dan/atau
6. pemanfaatan . . .
SK No l9l284A
?IrITTJIIIilIIET.TT=TA
6. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zo,ra;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
yang
kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya selaras
fungsi
dan tidak mengganggu serta
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu fungsi
dan keamanan;
dan
d. ketentuan khusus kawasan
keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
lainnya
berupa kegiatan pemanfaatan rtrang Laut
diatur dengan ketentuan:
1, pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan
harus sejalan dengan fungsi pertahanan;
pertahanan dan
2. pemanfaatan kawasan keamanan
di luar fungsi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
kawasan
3. pemanfaatan wilayah di sekitar
pertahanan dan keamanan harus mendukung dan
menjaga fungsi kegiatan pertahanan dan
keamanan;
4 wilayah di sekitar kawasan
dan keamanan yang tidak
fungsi kegiatan pertahanan dan
sesuai
keamanan harus memenuhi persyaratan
perundang-
dengan ketentuan peraturan
undangan;
yang
5. kawasan pertahanan dan keamanan berada
pada daerah rawan bencana dalam
ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan
6. kawasan pertahanan dan keamanan meliputi
daerah latihan militer dan daerah
amunisi berlaku ketentuan keharusan dan
larangan yang meliputi:
a) ketentuan dan keharusan:
1) terdapat depot logistik bahan bakar
jarak
minyak minimal 1O mil dari Selat
Sunda untuk kepentingan kapal perang
agar aman dari sabotase;
2) terdapat. . .
,(
EITIIEIEtrN
EIIIiITIIXIIIitrlIIrEIltr
2l terdapat dermaga/Pelabuhan minimal
1O mil dari Selat Sunda Yang daPat
perang
digunakan untuk sandar kapal
Indonesia;
jaringan
3) terdapat komunikasi bagt
kepentingan latihan
pertempuran di atas air; dan
4) terdapat Pelabuhan dan alur laut untuk
mobilisasi kapal perang Indonesia;
b) larangan:
1) bebas dari kegiatan eksplorasi minyak
dan gas bumi;
jaringan
2l trebas dari jalur kabel
telekomunikasi bawah Laut;
jalur jaringan
3) bebas dari kabel listrik
bawah Laut; dan
4l bebas dari kegiatan wisata bahari.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BencanaDisebut dalam Pasal 68Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 68Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Eksplorasi Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 68Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 68Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
JalanDisebut dalam Pasal 68Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KapalDisebut dalam Pasal 68Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Kapal IndonesiaDisebut dalam Pasal 68Kapal Indonesia adalah kapal yang didaftarkan di Indonesia dan memperoleh surat tanda kebangsaan kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045