Pasal 49
dan bupati/u'ali kota sesuai dengan
tl) Menteri, gubernur,
kervenangannya membangun sistcm informasi
perencarlaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
(2) Sistem informasi pe rencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. sistem informasi perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat nasional;
b. sistem informasi perencanaan Pcrlindungan clan
Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan
c. sistem informasi perencanaan Perlindungan clan
Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat
kabupaten kota.
/
(3) Sistem informasi perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit memi-lat:
a. inventarisasi Lingkungan Hidup;
b. u'ilavah Ekoregion;
c. Daya Dukung l,ingkungan Hidup dan Dat'a Tampturg
Lirrgkungan Hidup;
d. RPPLH; dan
e. hasil ...
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
.. A
e hasil pemanl.auan dan evaluasi perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasai 50
Menteri/ kepala lembagzr pemerintah nonkementerian dan
pemerintah ciaerah yang menvelcnggarakan perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Ilidup melakukan
pertukaran infcrrmasi melalui sistem inftrrmasi perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 49Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
BupatiDisebut dalam Pasal 49Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 49Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
InformasiDisebut dalam Pasal 49Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PatenDisebut dalam Pasal 49Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045