Pasal 38
(1) Gubernur dan bupati/u'a1i kota sesuai dengan
kervenarrgannva menyllsi-ln dan melaksanakan RPPLIJ.
(2) Ketentuan mengenai penlmsullan RPPLH nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasai 36
bcrlaku secara mutatis rnutandis terhadap penyusunan
RPPLH provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dalam hai suatu wilayah administratif beri.rda dalam satu
Ekoregion bc'rdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (5),
perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui
konsultasi oleh:
a. Menteri, untuk lintas provinsi; dan
b. gubernur, untuk lintas kabupaten/kota.
(4) I(onsultasi sebagaimana iiimaksud pada ayat (21
dilakr,rkan untuk memastikan RPPLH dalam satu w'ilayah
Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi dalam setiap
tingkatan RPPLI-I.
(5) Pelaksanaan secara terintcgrasi sebagaimatra dimaksr-rd
pada ayat (3) dilakukan clalam bentuk kerja sarnzr
antarpemerintah daerah yang Lrerada dalam satu u'ilayah
Ekoregion.
(6) Tata cara k.erja sama antarpemerintah claerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentltan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-'20 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 38Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GrasiDisebut dalam Pasal 38Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
GubernurDisebut dalam Pasal 38Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 38Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 38Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 38Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 38Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045