PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 24Pasal 23 dari 47
(1) Daya Dukung Lingkungan Hrdup dan Daya Tampung
Lingkungarn Hidup dilakukan evaluasi paling sedikit
1 (satu) kali daiam I (satu) t.ahun.
(2) Evaluasi dilakukan ut-tt-uk memutakhirkan status
Lingkungan Flidup sebagaimana dimaksud <lalam Pasal'22
al,at (1 ).