Pasal 43
( i Evaluasi diiakukan untuk mcngetahul capaian
)
pelaksanaan RPPLH.
(2) Evaluasi dilakukan dengan membanciingkan antara hasil
pelaksanaan RPPLH dan nilzri indikator kinerja utarna
RPPLH.
(3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dau
informasi:
a. hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH dalam 5 (lima)
tahun terakhir;
b. hasil pemutakhiran data dan informasi inventarisasi
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3); dan
c. indikator kinerja utzrma RPPLH.
(4) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
.5 (lima) tahun.
(5) Hasil evaluasi cligunakan sebagai dasar perubahan materi
RPPLH.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
InformasiDisebut dalam Pasal 43Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045