Pasal 34
(1) RPPLH menjadi dasar peny'usunan dan dimuat dalam
rencana pembangunan jangka panjang dan rencana
pembangunan jangka menengah.
(2) Pemuatal'r RPPLH ke dalam rencana pembangunan jangkar
panjang dan rencana pembangunan jangka menengah
dilakukan melalui pen)-Lrsunan kajian lingkungan hidup
strategis.
(3) Tata cara penyusunan kajian lingkungan hidup stratcgis
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
per-undang- undangan.
(4) Selain menjadi dasar penvllsunan dokume n rencana
sebagaimana dimaksud pada a1'at (1), RPPLH digunakan
sebagai acuan dalam penyusLrnan:
a. RPPLH berbasis media lingkungan;
b. RPPLH berbasis Ekosistem; dan
c. kebijakan sekt<-rr spesifik yang berkaitan dengan aspek
Periindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup.
Bagian .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Nasional
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 34Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
AnakDisebut dalam Pasal 34Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EkosistemDisebut dalam Pasal 34Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Kajian Lingkungan Hidup StrategisDisebut dalam Pasal 34Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar…
PeraturanDisebut dalam Pasal 34Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045