Pasal 46
(1) Perrrbinaan dilaksanakan untul< menjaga kualitas
pen-v:elenggaraan perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
(2 Pe mbinaan dilaksanakan oleh:
a. Menterj, kepada:
1. gubernur;
2. mast,arakat'
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Organisasi Lingkungan Hidup;
b. gubernur, kepada:
1. bupati/u.'ali kota; dan/atau
2. masl'arakat;
3. perguruan ringgi; dan,i atau
4. C)rganisasi Lingkungan Hidup,
dan
c. bupati/u,ali kota, kepada:
1. perangkat clarerah tingkat kabupaten/kota;
2. masvarakat;
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Org,anisasi Lingkungan Fliclup.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksutl pada a!-at (21
dilakukan secara tcrkoordir-rasi antara Menteri, gubernur,
dan bupal i,/',vali kota.
(41 Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 46Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
AnakDisebut dalam Pasal 46Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 46Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 46Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
GuruDisebut dalam Pasal 46Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
PatenDisebut dalam Pasal 46Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Perguruan TinggiDisebut dalam Pasal 46Perguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045