Pasal 12
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesr-rai dengan
keu'enanganuya melakukan inventzrrisasi Lingkungern
Hidup tingkat wilal'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud
deilam Pasal 3 huruf c yang berada di dalam il'ila1'-ah
administra tifnlra.
(21 Inventarisasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (i)
diiaksanakan setelah Menteri menetapkan u,ila.vah
Ekoregion.
(3) Tata...
PRESIDEN
PUI]LIK INDONESIA
(3) Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada a1'at (2).
BAB III
PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakDisebut dalam Pasal 12Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 12Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 12Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
PenetapanDisebut dalam Pasal 12Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 12Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045