Pasal 30
(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 hurufl a diiakukan clengan menggunakart
kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi,
dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya.
(2) Identifikasi potensi dan masalah sebagaimana din-raksud
pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi
berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak I.ingkuugan
Hidup.
(3) Hasil identifikasi potensi dan masalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mellYusun
skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dalam menjawab tantangan, isu, kondisi, dan dampak
Lingkungan Hidup sampai dengan 3O (tiga puiuh) tahun.
Pasal 3 1
(1) Peny-usunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
a5,at (3) menggunakan pendekatan antisipasi strategis
(strategic atau pendekatan laiun-va scsuai
foresight)
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi
(2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
(
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 1), disusun
melalui:
a. konsultasi publik; dan
b.pembahasarr...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pembahasan dengan menteri/ kepala lembaga
pemerir-rtah nonkementerian, gubernur, dan / atau
bupati/u'ali kota.
(3) Konsultasi publik sebagaimana dirraksud pada avat (2)
huruf a dilakuknn dengzrn melibatkan:
a . akademisi; dan/ atau
b. Organisasi Lingkungan l{idup.
(4 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ai'at (21
huruf b dilakukan dengan mempertimbangkatt:
a. ke terkaitan antarinstansi pemerintah dan/ atau
instansi pemerintah daerah di dalam rvilal'ah,/ daerah
skenario Perlindungan rlan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
b. instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah
daerah -vang berbiltasan langsung dengan
rvilavah/daerah skenario Perlindungan dan
Pengelolaztn Lingkungan Hidup: dan/atau
c. instansi pemerintah dan atau instansi petnerintah
/
dae rah llang memiiiki kell,enanElan padir sebuah
kawasan di daerah terscbut.
(5) Skenario Pe rlindttngan clan Pcngelolaan Lingkungan
Hidup menghasilkan:
a. rLlmusan visi Perlinriungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hiclup; cian
b. rumusan RPPLH.
(6) Visi sebagairnana dimaksud pada a1'at (5) huru[ a
dirumuskan berdasarkan :
a. ketersediaan sumber daya;
b. Daya Dukung Lingkungan Hidttp dan Daya Tampuug
Lingkungzrn tlidup; dan u
/ ata
c. disrupsi tcknologi.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 30Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
BahasaDisebut dalam Pasal 30Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
BupatiDisebut dalam Pasal 30Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 30Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
InformasiDisebut dalam Pasal 30Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 30Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045