Pasal 19
Pen-!'usunan dan penetapan Da-va Dukung Lingkungan Hidup
dan Daya Tampung Lingkungan I{idup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1i huruf b dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk Dal,a Dukung Lingkungan Hidup dan Daya
Tarapung Lingkungan Hidup nasional dan
pulau/ kepulauan;
b. gubernur, untuk Daya Dukrtng Lingkungan Hidup dan
l)aya Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion
lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota, unt.uk Daya Dukung Lingkungan Hidr-rp
dan Da1*a Tampr:ng Lingkungan Hidup kabupaten/kota
dan Ekoregion di v,'i la-v*ah kabupatenTkota.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
BupatiDisebut dalam Pasal 19Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 19Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
PatenDisebut dalam Pasal 19Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PenetapanDisebut dalam Pasal 19Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 19Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045