Pasal 16
q'ilavah
(1) Hasil pen5,'usunan u'ilavah Ekoregion darat dan
Ekoregion laut sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 1 4
ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dalam bentuk
KepLrtusan Menteri.
(21 Penetapan r.,"-ilayah Ekoregion dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kesamaan v'ila5rah Ekoregion
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a1'at (4).
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah Menteri berkoordinasi dengan:
a. menteri menvelenggarakan urusan pemerintahan
-vang
di bidang tata ruang;
b. menteri yang menlrelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. menteri yang menyelenggzrrakan urusan pemerintahan
di bidang energi darr sumber daya mineral.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EnergiDisebut dalam Pasal 16Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KelautanDisebut dalam Pasal 16Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
MineralDisebut dalam Pasal 16Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 16Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerikananDisebut dalam Pasal 16Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
RuangDisebut dalam Pasal 16Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045