PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 10Pasal 9 dari 47
(1) Hasil inventarisasi I-ingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi oleh Mentcri
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara memba,ndingkan:
a. data dan informasi yang digunakan ketika
pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data
dan inlormasi sejenis yang mutakhir; cian
b. metode i'ang digttnakan ketika pelaksanaan
inventarisa.";i, dengan metocie mut.akhir.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digurrakan untuk pemutakhiran data dan informasi.