Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Pengenaan Tarif Sewa kepada p enghuni dilakukan dengan
menyampaikan dokumen surat izin penghunian kepada
Bendahara Pengeluaran Sat uan K er ja Kantor Pusat BPKP.
(2) Pengenaan Tarif Sewa untuk penghunian harian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berdasarkan
surat izin penghunian h arian .
(3) Pengenaan pembayaran Tarif Sewa dilakukan melalui
pemotongan gaji oleh Bendahara Pengeluaran Sat uan
K er ja Kantor Pusat BPKP berdasarkan besaran Tarif Sewa
yang tertuang dalam surat izin penghunian atau surat izin
penghunian harian .
(4) Tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara
bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(5) Tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan sewa
Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagai penerimaan
negara bukan pajak ditetapkan oleh Kepala BPKP.
BAB I V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 24Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
Bendahara PengeluaranDisebut dalam Pasal 24Bendahara Pengeluaran adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
IkanDisebut dalam Pasal 24Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 24Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 24Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
PelaporDisebut dalam Pasal 24orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 24Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045