Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Pemanfaatan Sarusun pada Rumah Susun Negara
meliputi kegiatan:
a. pemanfaatan Sarusun pada Rumah Susun Negara ;
b. pemanfaatan bagian bersama; dan
c. pemanfaatan benda bersama;
(2) Pemanfaatan Sarusun pada Rumah Susun Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
pendayagunaan atas Sarusun pada Rumah Susun Negara
yang tujuan utamanya digunakan untuk fungsi hunian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(3) Pemanfaatan bagian bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan pendayagunaan atas
bagian Rumah Susun Negara yang dimiliki secara tidak
terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan
fungsi dengan Sarusun pada Rumah Susun Negara.
- 5 -
(4) Pemanfaatan benda bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan pendayagunaan atas
benda yang bukan merupakan bagian Sarusun pada
Rumah Susun Negara melainkan bagian yang dimiliki
bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama,
dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama atau
individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan .
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 6Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
SarusunDisebut dalam Pasal 6Sarusun adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045