Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 26
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 12 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2025
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta
pada tangga l Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDON ESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 13 -
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
NEGARA SERTA BESARAN,
PERSYARATAN, DAN TATA CARA
PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN
NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN
PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI
LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
KEUANG AN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGHUNIAN
SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
Kepada
Yth. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa atau
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi
di … (Kota Lokasi Kantor)
Hal: Permohonan Penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun
Negara
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Nomor KTP :
Nomor KK :
Nomor Akta Nikah :
Dengan ini mengajukan permohonan menempati/menghuni Satuan Rumah
Susun pada Rumah Susun Negara karena sebagai Pegawai BPKP saat ini
belum memiliki rumah sendiri dan Rumah Susun tersebut d ekat dengan
tempat saya bekerja.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai bahan pertimbangan
Bapak/Ibu, bersama ini saya lampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan kesanggupan membayar; dan
b. surat pernyataan belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap
dalam kawasan aglomerasi tertentu yang ditetapkan.
Bahwa data n omor KTP, KK, dan Akta Nikah tersebut merupakan data
termutakhir sebagaimana terdapat dalam aplikasi sistem informasi sumber
daya manusia BPKP.
- 14 -
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya
mengucapkan terima kasih.
Mengetahui, Tempat, Tanggal Bulan Tahun
Atasan Langsung Pemohon,
Nama Lengkap Nama Lengkap
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
- 15 -
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
NEGARA SERTA BESARAN,
PERSYARATAN, DAN TATA CARA
PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN
NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN
PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI
LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
KEUANG AN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT SURAT IZIN PENGHUNIAN
SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KOP SURAT
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM DAN P ENGADAAN B ARANG/ J ASA
(ATAU) KEPALA PERWAKILAN B ADAN P ENGAWASAN K EUANGAN DAN
P EMBANGUNAN PROVINSI …
NOMOR: .../ KEP - … /.../...
TENTANG
IZIN PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA
(ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN PROVINSI …
Menimbang : a. bahwa rumah susun negara merupakan rumah susun
yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta
penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau aparatur
sipil negara ;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi penghunian
rumah susun negara di l ingkungan B adan P engawasan
K euangan dan P embangunan perlu mengatur penghunian
dan persewaan rumah susun negara ;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa (atau) Kepala
Perwakilan B adan P engawasan K euangan dan
P embangunan Provinsi … tentang Izin Penghunian Satuan
Rumah Susun pada Rumah Susun Negara ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
- 16 -
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2005 tentan g Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4515);
4 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah N omor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
5 . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
6 . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6892);
7 . Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Peruba han Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192
Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 5);
8 . Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 378);
9 . Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor … Tahun 2025 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Negara serta Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah
atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun
Negara di Lingkungan Badan Pengawasa n Keuangan dan
- 17 -
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor …);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Memberikan Izin Penghunian Satuan Rumah Susun pada
Rumah Susun Negara kepada:
Nama : …
NIP : …
Jabatan : …
Pangkat/Golongan : …
Unit Kerja : …
u ntuk menghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun
Negara yang terletak di:
Nama Rusun : …
Alamat : …
Lantai : …
Nomor Unit : …
Tipe Unit : (Tipe 36 (atau) 24;
Sharing (atau) Nonsharing )
Sewa per Bulan : Rp… .
KEDUA : Pembayaran sewa terhitung mulai Satuan Rumah Susun pada
Rumah Susun Negara ditempati oleh yang bersangkutan, yaitu
sejak … dan dipotong setiap bulan dari rekening pembayaran
gaji pegawai.
KETIGA : Ketentuan penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah
Susun Negara tersebut sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Kepala Biro (atau) Kepala Perwakilan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi ini.
KEEMPAT : Apabila Penghuni melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam diktum KETIGA, hak penghunian yang
diberikan dapat dicabut dan segala akibat yang timbul karena
pencabutan izin tersebut dibebankan kepada Penghuni.
KELIMA : Keputusan Kepala Biro (atau) Kepala Perwakilan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …
pada t angga l …
KEPALA BIRO UMUM DAN P ENGADAAN
B ARANG/ J ASA (ATAU) KEPALA
PERWAKILAN B ADAN P ENGAWASAN
K EUANGAN DAN P EMBANGUNAN
PROVINS I …
…
- 18 -
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM DAN
PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU)
KEPALA PERWAKILAN BADAN
PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN PROVINSI …
NOMOR …
TENTANG
IZIN PENGHUNIAN SATUAN RUMAH
SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KETENTUAN PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN
NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN
(dapat disesuaikan dengan kebutuhan termutakhir)
1. Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Susun Negara ini berlaku selama 2
(dua) tahun sejak ditetapkan.
2. SIP Rumah Susun Negara berakhir dalam hal Pemegang SIP:
a. mutasi ;
b. berhenti sebagai Pegawai BPKP;
c. mengundurkan diri sebagai Penghuni Satuan Rumah Susun pada
Rumah Susun Negara ; atau
d. melanggar ketentuan yang terdapat dalam SIP.
3. Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara harus sudah ditempati
oleh Pemegang SIP paling lambat 2 (dua) bulan setelah ditetapkan sebagai
Penghuni.
4. Pemegang SIP beserta keluarganya tidak boleh menempati lebih dari 1
(satu) unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara .
5. Pemegang SIP bertanggung jawab atas segala biaya perbaikan/penggantian
terhadap kerusakan/kehilangan yang terjadi akibat
kesalahan/kelalaiannya.
6. Pemegang SIP wajib:
a. membayar biaya pemakaian daya listrik yang timbul dari unit Satuan
Rumah Susun pada Rumah Susun Negara yang dihuni.
b. menaati segala ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib Penghuni
Rumah Susun Negara yang telah ditetapkan oleh Pengelola;
c. menjaga keamanan dan ketertiban Rumah Susun Negara ;
d. menjaga kebersihan dan keindahan Rumah Susun Negara ; dan
e. menjaga ketertiban penggunaan dan memelihara fasilitas umum di
lingkungan Rumah Susun Negara .
7. Pemegang SIP dilarang:
a. memindahkan hak Pemegang SIP Satuan Rumah Susun pada Rumah
Susun Negara atau menyewakan/mengontrakkan sebagian atau
seluruh unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara kepada
pihak lain ;
b. mengubah bentuk unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun
Negara dan meubelair atau benda yang ada di dalamnya tanpa izin
Pengelola Rumah Susun Negara ;
c. menggunakan sebagian atau seluruh unit Satuan Rumah Susun pada
Rumah Susun Negara untuk keperluan lain di luar yang telah
ditentukan oleh Pengelola Rumah Susun Negara ;
d. mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum Rumah Susun
Negara;
- 19 -
e. berjudi, menjual/memakai narkoba dan/atau minuman beralkohol,
melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, kepatutan,
dan/atau agama, melakukan kegiatan yang menimbulkan suara
keras/bising, dan bau menyengat;
f. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
g. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar,
dan/atau bahan terlarang; dan
h. memanfaatkan ruang bukan hunian tanpa seizin Pengelola.
8. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tercantum dalam SIP ini
dapat berakibat dibatalkannya SIP Satuan Rumah Susun pada Rumah
Susun Negara .
9. Dalam hal pemegang SIP mengetahui adanya Penghuni Unit Satuan
Rumah Susun pada Rumah Susun Negara melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan penghunian, pengaduan dapat disampaikan langsung
ke Pengelola .
10. Dalam hal SIP dicabut atau telah berakhir, Penghuni harus mengosongkan
unit tersebut dan harus mengembalikan unit seperti kondisi semula serta
menyerahkan kunci dan meubelair dalam keadaan baik dan lengkap
kepada Pengelola paling lambat pada akhir bulan be rikutnya.
11. Pengelola secara sendiri dapat melakukan pengawasan secara berkala
maupun insidentil dengan ada/tanpa pemberitahuan kepada Penghuni.
12. SIP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dicabut dan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Dengan telah ditandatanganinya SIP ini, maka Pemegang SIP menyatakan telah
membaca dan sanggup menaati segala ketentuan penghunian Rumah Susun
Negara .
Pemegang SIP Foto Kepala Biro Umum dan PBJ/Kepala
Pegawai Perwakilan BPKP Provinsi …
Meterai
10000 Pas Foto
2x3
Nama Lengkap Nama Lengkap
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
- 20 -
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
NEGARA SERTA BESARAN,
PERSYARATAN, DAN TATA CARA
PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN
NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN
PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI
LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
KEUANG AN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN
SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
Kepada
Yth. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa atau
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi
di … (Kota Lokasi Kantor)
Hal: Permohonan Perpanjangan Penghunian Satuan Rumah Susun pada
Rumah Susun Negara
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Nomor KTP :
Nomor KK :
Nomor Akta Nikah :
Dengan ini mengajukan permohonan perpanjangan menempati/menghuni
Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara karena sebagai Pegawai BPKP
saat ini belum memiliki rumah sendiri dan Rumah Susun Negara tersebut dekat
dengan tempat saya bekerja.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai bahan pertimbangan
Bapak/Ibu, bersama ini saya lampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesanggupan membayar; dan
2. surat pernyataan belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap dalam
kawasan aglomerasi tertentu yang ditetapkan.
Bahwa data nomor KTP, KK, dan Akta Nikah tersebut merupakan data
termutakhir sebagaimana terdapat dalam aplikasi sistem informasi sumber
daya manusia BPKP.
- 21 -
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya
mengucapkan terima kasih.
Mengetahui, Tempat, Tanggal, Bulan Tahun
Atasan Langsung Pemohon,
Nama Lengkap Nama Lengkap
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
t td.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
- 22 -
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
NEGARA SERTA BESARAN,
PERSYARATAN, DAN TATA CARA
PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN
NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN
PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI
LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
KEUANG AN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT SURAT PENCABUTAN SURAT IZIN PENGHUNIAN
SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KOP SURAT
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA
(ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN PROVINSI …
NOMOR .../ KEP - … /.../...
TENTANG
PENCABUTAN IZIN PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH
SUSUN NEGARA
KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA
(ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN PROVINSI …
Menimbang : a. bahwa rumah susun negara merupakan rumah susun
yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta
penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau aparatur
sipil negara ;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi penghunian
rumah susun negara di lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan perlu mengatur penghunian
dan persewaan rumah susun negara;
c. bahwa P enghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah
Susun Negara mengalami mutasi (atau) berhenti sebagai
Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(atau) mengundurkan diri sebagai penghuni Satuan
Rumah Susun pada Rumah Susun Negara (atau)
melanggar ketentuan yang tercantum dalam surat izin
penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun
Negara , sehingga izin penghunian Satuan Rumah Susun
pada Rumah Susun Negara perlu dicabut ;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a , huruf b, dan huruf c , perlu menetapkan
- 23 -
Keputusan Kepala Biro Umum dan Pengadaan
Barang/Jasa (atau) Kepala Perwakilan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi …
tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Susun
Negara;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4515);
4 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah N omor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
5 . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
6 . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6892);
7 . Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Peruba han Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192
Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 5);
- 24 -
8 . Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 378);
9 . Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor … Tahun 2025 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Negara serta Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah
atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun
Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuang an dan
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor …);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Me ncabut Izin Penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah
Susun Negara kepada:
Nama : …
NIP : …
Jabatan : …
Pangkat/Golongan : …
Unit Kerja : …
Nomor SIP : ...
dalam menghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun
Negara yang terletak di:
Nama Rusun : …
Alamat : …
Lantai : …
Nomor Unit : …
Tipe Unit : (Tipe 36 (atau) 24 ;
Sharing (atau) Nonsharing )
KEDUA : Pembayaran sewa terhitung sampai dengan Satuan Rumah
Susun pada Rumah Susun Negara ditinggalkan oleh yang
bersangkutan, yaitu sampai dengan bulan … tahun … .
KETIGA : P enghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara
wajib mengembalikan keadaan Satuan Rumah Susun pada
Rumah Susun Negara seperti kondisi awal sebelum
dikembalikan ke Pengelola Rumah Susun .
KEEMPAT : S egala akibat yang timbul karena pencabutan izin penghunian
Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara dibebankan
kepada Penghuni.
- 25 -
KELIMA : Keputusan Kepala Biro (atau) Kepala Perwakilan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …
pada tanggal …
KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN
BARANG/JASA (ATAU) KEPALA
PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
PROVINSI …
…
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
- 26 -
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
NEGARA SERTA BESARAN,
PERSYARATAN, DAN TATA CARA
PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN
NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN
PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI
LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
KEUANG AN DAN PEMBANGUNAN
BIAYA PENGELOLAAN
Biaya Pengelolaan = Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan + Biaya Perawatan
Komponen Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun
No Biaya Kebutuhan Rumus Keterangan
1 Biaya Operasional 1. Gaji Pegawai Rumus Perhitungan 1. gaji pegawai,
2. Pembayaran air, Biaya Operasional : administrasi
listrik, dan (Biaya operasional pengelola, listrik,
telepon bersama. per bulan air, telepon, Pajak
3. Administrasi (Gaji Pegawai + Bumi dan
Pengelola Administrasi Bangunan (PBB)
4. Pajak Bumi dan Pengelola + Listrik, dihitung
Bangunan Air, Telepon + Pajak berdasarkan
5. PPH Final Bumi dan Bangunan realisasi tahun
6. Asuransi (PBB) per bulan + yang lalu.
(Asuransi Asuransi bangunan 2. Penghitungan
Kebakaran) per bulan + Sewa asuransi
7. Biaya lainnya Tanah BMN per bangunan, sewa
bila ada (air bulan + biaya tanah BMN, dan
minum, gas, lainnya))/ biaya lainnya
transport) Jumlah Unit Hunian dihitung
berdasarkan
estimasi tahun
berjalan.
3. Biaya lainnya
disesuaikan dengan
kebutuhan
operasional
bangunan, antara
lain biaya air
minum, gas,
transport dan
langganan internet.
2 Biaya 1. Iuran kebersihan Rumus Perhitungan Biaya Pemeliharaan
Pemeliharaan 2. Pemeliharaan Biaya dalam rumus
pompa air/tank Pemeliharaan/bulan: ditetapkan paling
air ● (2% x Harga banyak 2% (dua
3. Penyedotan tinja Satuan Bangunan persen) dari harga
4. Biaya lainnya Gedung Negara standar per m2
untuk (HSBGN) x Luas tertinggi tahun
pemeliharaann Total Bangunan berjalan.
ya Gedung)/12
- 27 -
3 Biaya Perawatan 1. Iuran kebersihan Rumus Perhitungan Penghitungan Biaya
2. Pemeliharaan Biaya Perawatan: Perawatan dilakukan
pompa air/tank ● Biaya Perawatan setelah terjadi
air Untuk Pekerjaan kerusakan bangunan
3. Penyedotan tinja Standar + Biaya berdasarkan tingkat
4. Biaya lainnya Perawatan Untuk kerusakan yaitu
untuk Pekerjaan Non kerusakan ringan,
pemeliharaanny Standar sedang, dan berat
a
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
- 28 -
LAMPIRAN V I
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
NEGARA SERTA BESARAN,
PERSYARATAN, DAN TATA CARA
PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN
NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN
PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI
LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
KEUANG AN DAN PEMBANGUNAN
STRUKTUR TARIF
A. Struktur Tarif Atas
Struktur Tarif Atas = Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan
Jumlah Unit Sarusun
B. Struktur Tarif Menengah
Struktur Tarif Menengah = Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan
Jumlah Unit Sarusun
C. Struktur Tarif Bawah
Struktur Tarif Bawah = ( Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan) x 50%
Jumlah Unit Sarusun
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
- 29 -
LAMPIRAN VI I
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
NEGARA SERTA BESARAN,
PERSYARATAN, DAN TATA CARA
PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN
NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN
PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI
LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
KEUANG AN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT SURAT IZIN PENGHUNIAN HARIAN
SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KOP SURAT
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA
(ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN PROVINSI …
NOMOR: .../ KEP - … /.../...
TENTANG
IZIN PENGHUNIAN HARIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN
NEGARA
KEPALA BIRO UMUM DAN P ENGADAAN B ARANG/ J ASA
(ATAU) KEPALA PERWAKILAN B ADAN P ENGAWASAN K EUANGAN DAN
P EMBANGUNAN PROVINSI …
Menimbang : a. bahwa rumah susun negara merupakan rumah susun
yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta
penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau aparatur
sipil negara ;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi penghunian
rumah susun negara di lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan perlu mengatur penghunian
dan persewaan rumah susun negara;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa (atau) Kepala
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Provinsi … tentang Izin Penghunian Harian
Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
- 30 -
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4515);
4 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah N omor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
5 . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
6 . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6892);
7 . Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Peruba han Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192
Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 5);
8 . Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 378);
9 . Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor … Tahun 2025 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Negara serta Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah
atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun
Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
- 31 -
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor …);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Memberikan Izin Penghunian Harian Satuan Rumah Susun
pada Rumah Susun Negara kepada:
Nama :
NIP :
Jabatan :
Pangkat/Golongan :
Unit Kerja :
u ntuk menghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun
Negara yan g terletak di:
Nama Rusun :
Alamat :
Lantai :
Nomor Unit :
Tipe Unit : (Tipe 36 (atau) 24;
Sharing (atau) Nonsharing )
Sewa per Bulan : Rp….
KEDUA : Pembayaran sewa terhitung mulai Satuan Rumah Susu n
pada Rumah Susun Negara ditempati oleh yang
bersangkutan, yaitu sejak … dan dipotong setiap bulan dari
rekening pembayaran gaji pegawai.
KETIGA : Ketentuan penghunian harian Satuan Rumah Susun pada
Rumah Susun Negara sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Kepala Biro (atau) Kepala Perwakilan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi
ini.
KEEMPAT : Apabila Penghuni melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam diktum KETIGA, hak penghunian yang
diberikan dapat dicabut dan segala akibat yang timbul
karena pencabutan izin tersebut dibebankan kepada yang
bersangkutan.
KELIMA : Keputusan Kepala Biro (atau) Kepala Perwakilan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di …
pada t anggal …
KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN
BARANG/JASA (ATAU) KEPALA
PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
PROVINSI …
…
- 32 -
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM DAN
PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU)
KEPALA PERWAKILAN BADAN
PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN PROVINSI …
NOMOR …
TENTANG
IZIN PENGHUNIAN HARIAN SATUAN
RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN
NEGARA
KETENTUAN PENGHUNIAN HARIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH
SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN
(dapat disesuaikan dengan kebutuhan termutakhir)
1. Surat Izin Penghunian (SIP) Harian Satuan Rumah Susun pada Rumah
Susun Negara ini hanya berlaku selama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan .
2. Pemegang SIP Harian beserta keluarganya tidak boleh menempati lebih
dari 1 (satu) unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara .
3. Pemegang SIP Harian bertanggung jawab atas segala biaya
perbaikan/penggantian terhadap kerusakan/kehilangan yang terjadi
akibat kesalahan/kelalaiannya.
4. Pemegang SIP Harian wajib:
a. membayar biaya pemakaian daya listrik yang timbul dari unit Satuan
Rumah Susun pada Rumah Susun Negara yang dihuni.
b. menaati segala ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib Penghuni
Rumah Susun Negara yang telah ditetapkan oleh Pengelola;
c. menjaga keamanan dan ketertiban Rumah Susun Negara ;
d. menjaga kebersihan dan keindahan Rumah Susun Negara ; dan
e. menjaga ketertiban penggunaan dan memelihara fasilitas umum di
lingkungan Rumah Susun Negara .
5. Pemegang SIP Harian dilarang:
a. memindahkan hak Pemegang SIP Harian Satuan Rumah Susun pada
Rumah Susun Negara atau menyewakan/mengontrakkan sebagian
atau seluruh unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara
kepada pihak lain;
b. mengubah bentuk unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun
Negara dan meubelair atau benda yang ada di dalamnya tanpa izin
Pengelola;
c. menggunakan sebagian atau seluruh unit Satuan Rumah Susun pada
Rumah Susun Negara untuk keperluan lain di luar yang telah
ditentukan oleh Pengelola ;
d. mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum Rumah Susun
Negara;
e. berjudi, menjual/memakai narkoba dan/atau minuman beralkohol,
melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, kepatutan,
dan/atau agama, melakukan kegiatan yang menimbulkan suara
keras/bising, dan bau menyengat;
f. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
g. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar,
dan/atau bahan terlarang; dan
h. memanfaatkan ruang bukan hunian tanpa seizin Pengelola .
- 33 -
6. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tercantum dalam SIP Harian
ini dapat berakibat dibatalkannya SIP Harian Satuan Rumah Susun pada
Rumah Susun Negara .
7. Dalam hal pemegang SIP Harian mengetahui adanya Penghuni Unit Satuan
Rumah Susun pada Rumah Susun Negara melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan penghunian, pengaduan dapat disampaikan langsung
ke Pengelola .
8. Dalam hal SIP Harian dicabut atau telah berakhir, Penghuni harus segera
mengosongkan unit tersebut dan harus mengembalikan unit seperti
kondisi semula serta menyerahkan kunci dan meubelair dalam keadaan
baik dan lengkap kepada Pengelola .
9. Pengelola secara sendiri dapat melakukan pengawasan secara berkala
maupun insidentil dengan ada/tanpa pemberitahuan kepada Penghuni.
10. SIP Harian ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan
bahwa jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan
dicabut dan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Dengan telah ditandatanganinya SIP Harian ini, maka Pemegang SIP Harian
menyatakan telah membaca dan sanggup menaati segala ketentuan
penghunian Rumah Susun Negara.
Pemegang SIP Harian Foto Kepala Biro Umum dan PBJ/Kepala Perwakilan
Pegawai BPKP Provins i …
Meterai
10000 Pas Foto
2x3
Nama Lengkap
Nama Lengkap
KEPALA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 26Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 26Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
Satuan Rumah SusunDisebut dalam Pasal 26Satuan Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama,…
AktaDisebut dalam Pasal 26dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 26Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 26Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 26Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045