Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Penghuni yang melanggar ketentuan yang tercantum
dalam surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun
Negara dikenai sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembongkaran ; dan/atau
d. pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada
Rumah Susun Negara .
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
oleh p engelola.
(3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan 1 (satu) kali dengan tenggang waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan dalam hal teguran lisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan.
(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakuka n, paling banyak 3 (tiga) kali berturut - turut
dengan tenggang waktu masing - masing paling lama 7
(tujuh) H ari.
(6) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaku kan dalam hal penghuni mengubah fisik
bangunan dan/atau fungsi pemanfaatan ruan g.
(7) Segala biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan akibat yang ditimbulkan dibebankan kepada
p enghuni.
(8) Pembongkaran dan/atau p encabutan surat izin
penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
dilakukan oleh p engelola apabila p enghuni tidak
melaksanakan teguran tertulis yang ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) .
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 15Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
AnakDisebut dalam Pasal 15Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 15Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanDisebut dalam Pasal 15Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 15Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
SarusunDisebut dalam Pasal 15Sarusun adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Teguran TertulisDisebut dalam Pasal 15Teguran Tertulis adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045