Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a ,
p engelola menerbitkan surat izin penghunian Sarusun
pada Rumah Susun Negara .
(2) Surat i zin p enghunian Sarusun pada Rumah Susun
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diterbitkan
berdasarkan :
a. unit; atau
b. kamar ,
yang tersedia di S arusun pada Rumah Susun Negara .
(3) Dalam hal S arusun pada Rumah Susun Negara dihuni
oleh Pegawai BPKP beserta keluarga, s urat i zin
p enghunian yang diterbitkan berdasarkan unit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a .
(4) Dalam hal S arusun pada Rumah Susun Negara dihuni
oleh Pegawai BPKP yang tidak beserta keluarga atau
belum berkeluarga , s urat i zin p enghunian diterbitkan
berdasarkan unit atau kamar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2 ).
(5) Pengelola melakukan pemutakhiran data secara berkala
minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan terhadap
penghuni Sarusun pada Rumah Susun Negara .
(6) Format surat izin penghunian Sarusun pada Rumah
Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
tercantum dalam Lampiran I I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 12Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 12Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
IzinDisebut dalam Pasal 12Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PeraturanDisebut dalam Pasal 12Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 12Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
SarusunDisebut dalam Pasal 12Sarusun adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045