Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah
Susun Negara oleh p engelola sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (8) dan Pasal 1 6 dilakukan dengan
menerbitkan surat pencabutan surat izin penghunian
Sarusun pada Rumah Susun Negara .
(2) Dalam hal surat izin penghunian Sarusun pada Rumah
Susun Negara dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ), p enghuni harus meninggalkan Sarusun pada Rumah
Susun Negara paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
(3) Format surat pencabutan surat izin penghunian Sarusun
pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN
TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA
SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
Bagian Kesatu
Biaya Sewa
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 17Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 17Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
Satuan Rumah SusunDisebut dalam Pasal 17Satuan Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama,…
IzinDisebut dalam Pasal 17Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
SarusunDisebut dalam Pasal 17Sarusun adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045