Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Penghuni Sarusun pada Rumah Susun Negara harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai BPKP ; dan
b. belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap
dalam kawasan aglomerasi tertentu .
(2) Calon p enghuni Sarusun pada Rumah Susun Negara
mengajukan surat permohonan penghunian Sarusun
pada Rumah Susun Negara yang telah disetujui oleh
atasan langsung kepada p engelola.
- 7 -
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disertai dengan:
a. surat pernyataan kesanggupan membayar; dan
b. surat pernyataan belum memiliki rumah/tempat
tinggal yang tetap dalam kawasan aglomerasi
tertentu.
(4) Pengelola melakukan verifikasi terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) .
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(6) Format surat permohonan penghunian Sarusun pada
Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
( 2 ) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 11Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 11Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 11Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 11pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 11Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
SarusunDisebut dalam Pasal 11Sarusun adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Surat PernyataanDisebut dalam Pasal 11Surat Pernyataan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045