Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sewa
Sarusun pada Rumah Susun Negara yang berlaku pada
BPKP dikena i tarif sampai dengan 0 (nol) rupiah atau 0%
(nol persen) dengan pertimbangan tertentu.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pad a ayat
(1) berupa upaya pemberian fasilitas untuk meningkatkan
kenyamanan bagi Pegawai BPKP sebagai penunjang dalam
peningkatan kinerja pelaksanaan tugas melalui
pemberian hunian Sarusun pada Rumah Susun Negara
yang layak dan terjangkau .
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 21Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 21Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
SarusunDisebut dalam Pasal 21Sarusun adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045