Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
(1) Penetapan Tarif Sewa Sarusun pada Rumah Susun
Negara dilakukan berdasarkan formula perhitungan.
(2) Formula perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
Tarif Sewa Sarusun = Struktur Tarif x Faktor Penyesuai
(3) Faktor p enyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa keringanan T arif Sewa atau penambah Tarif Sewa.
(4) Faktor p enyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa keringanan tarif yaitu dalam rentang 40% (empat
puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh
persen).
(5) Faktor p enyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas unsur pembentuk sebagai berikut:
a. luas Sarusun pada Rumah Susun Negara ;
b. lokasi Sarusun pada Rumah Susun Negara dengan
kantor;
c. lokasi Sarusun pada Rumah Susun Negara dari
pusat kota/keramaian; dan
d. fasilitas di dalam Rumah Susun Negara.
(6) Besaran Tarif Sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara
ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 22Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 22Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 22Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
SarusunDisebut dalam Pasal 22Sarusun adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045