Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Sarusun pada Rumah Susun Negara yang belum
mempunyai surat izin penghunian dapat dihuni oleh
Pegawai BPKP atau keluarga Pegawai BPKP.
(2) Pegawai BPKP dan/atau keluarga Pegawai BPKP yang
menghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ketentuan:
a. memiliki surat izin penghunian harian Sarusun pada
Rumah Susun Negara ; dan
b. jangka waktu penghunian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan dan dapat
diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )
dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari T arif
S ewa yang ditetapkan untuk 7 (tujuh) Hari dan berlaku
kelipatannya .
- 11 -
(4) Format surat izin penghunian harian Sarusun pada
Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 23Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 23Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
IzinDisebut dalam Pasal 23Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PeraturanDisebut dalam Pasal 23Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
SarusunDisebut dalam Pasal 23Sarusun adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045