Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Operasional Sarusun pada Rumah Susun Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan
dengan kegiatan:
a. penatausahaan; dan
b. pengelolaan keuangan.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan kegiatan tata kelola administrasi
Sarusun pada Rumah Susun Negara yang meliputi:
a. sosialisasi mengenai penghunian Rumah Susun
Negara;
b. pendaftaran dan seleksi calon p enghuni;
c. penetapan calon p enghuni; dan
d. penyusunan tata tertib penghunian.
(3) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan tata kelola keuangan
Sarusun pada Rumah Susun Negara yang terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan dan pengendalian .
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a merupakan rangkaian kegiatan dalam manajemen
keuangan dan sumber pendapatan untuk p engelolaan
Sarusun pada Rumah Susun Negara .
(5) Sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh dari hasil penyewaan ruang hunian dan ruang
bukan hunian.
(6) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b dilakukan oleh p engelola.
(7) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan penyusunan
laporan keuangan.
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 8Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 8Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenyewaDisebut dalam Pasal 8Penyewa adalah pihak yang memperoleh hak menggunakan atau menikmati barang dengan kewajiban membayar sewa dan memenuhi syarat perjanjian.…
RuangDisebut dalam Pasal 8Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
SarusunDisebut dalam Pasal 8Sarusun adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045