Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Perawatan Sarusun pada Rumah Susun Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan
kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian
bangunan Sarusun pada Rumah Susun Negara dan/atau
komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana, dan
sarana agar Sarusun pada Rumah Susun Negara tetap
laik fungsi.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. perawatan rutin;
b. perawatan berkala ; dan
c. perawatan mendesak/perawatan darurat .
(3) Perawatan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan perawatan yang dilakukan secara
rutin atau setiap hari.
(4) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan perawatan yang dilakukan dalam
jangka waktu tertentu.
(5) Perawatan mendesak/perawatan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perawatan
yang membutuhkan tindakan/perbaikan segera.
(6) Pengelola melakukan p emeriksaan r utin terhadap Rumah
Susun Negara.
(7) Dalam hal pada p emeriksaan r utin sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 6 ) ditemukan kerusakan pada
Sarusun pada Rumah Susun Negara, p engelola
menentukan perawatan dan penganggaran biaya yang
dibutuhkan.
(8) Perawatan dan penganggaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 7 ) dilakukan sesuai dengan tingkat
kerusakan terhadap Sarusun pada Rumah Susun Negara.
Bagian Ketiga
Penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun
Negara
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SusunDisebut dalam Pasal 10Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama, pengelolaan,…
Satuan Rumah SusunDisebut dalam Pasal 10Satuan Rumah Susun adalah istilah dalam penyelenggaraan rumah susun yang berkaitan dengan kepemilikan satuan, bagian bersama, tanah bersama,…
DesaDisebut dalam Pasal 10Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
SarusunDisebut dalam Pasal 10Sarusun adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045