Pasal 11
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dapat
diterbitkan dalam bentuk cetak atau elektronik.
(2) Dalam hal Lembaga Penjamin akan melaksanakan
kegiatan usaha dengan menerbitkan Sertifikat
Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dalam bentuk
- 12 -
elektronik, Lembaga Penjamin wajib melaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. contoh format Sertifikat Penjaminan atau
Sertifikat Kafalah;
b. standar prosedur operasional penerbitan Sertifikat
Penjaminan atau Sertifikat Kafalah; dan
c. verifikasi dan pembuktian keaslian tanda tangan
elektronik.
Bagian Ketiga
Penjaminan Langsung dan Penjaminan Tidak Langsung
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 11Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
JaminanDisebut dalam Pasal 11mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PembuktianDisebut dalam Pasal 11Pembuktian adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenerbitDisebut dalam Pasal 11Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Tanda Tangan ElektronikDisebut dalam Pasal 11Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
