PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 11 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Sedang dibacaPasal 26Pasal 26 dari 83
Total pendapatan yang diperoleh Perusahaan Penjaminan
atau Perusahaan Penjaminan Syariah dari seluruh kegiatan
usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf k dilarang melebihi total pendapatan yang diperoleh
Perusahaan Penjaminan atau Pe rusahaan Penjaminan
- 21 -
Syariah dari seluruh kegiatan usaha penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf j.
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
JaminanDisebut dalam Pasal 26mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
