Pasal 66
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan
dapat meminta data yang dikelola oleh pemeringkat
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi secara
langsung.
(2) Terhadap permintaan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi wajib memberikan akses
kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. keterangan dan data yang diminta;
b. kesempatan untuk melihat semua pembukuan,
dokumen, dan/atau sarana fisik yang berkaitan
dengan kegiatan usahanya; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan.
Bagian Kedua
Agen Penjamin
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
BukuDisebut dalam Pasal 66Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanDisebut dalam Pasal 66Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KoperasiDisebut dalam Pasal 66Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Usaha MikroDisebut dalam Pasal 66Usaha Mikro adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
