Pasal 57
(1) Lembaga Penjamin wajib menjaga tingkat likuiditasnya.
(2) Lembaga Penjamin wajib menjaga rasio likuiditas paling
rendah 120% (seratus dua puluh persen).
(3) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung dengan menggunakan current ratio merupakan
perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar.
(4) Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (3) huruf c merupakan kemampuan Lembaga
Penjamin dalam menghasilkan laba.
(5) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi penilaian terhadap
kinerja aset dan efisiensi operasional.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
BandingDisebut dalam Pasal 57upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
PersDisebut dalam Pasal 57Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 57Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
UtangDisebut dalam Pasal 57Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
