Pasal 30
(1) Perhitungan cadangan Klaim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dilakukan berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Lembaga Penjamin juga memperhitungkan cadangan
Klaim dengan membandingkan antara:
a. 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai
penjaminan yang ditanggung sendiri; dan
b. penjumlahan dari 100% (seratus persen) dari nilai
penjaminan yang ditanggung sendiri pada saat
Klaim dilaporkan, dan Klaim yang sudah terjadi
tetapi belum dilaporkan,
mana yang lebih banyak.
(3) Klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung
berdasarkan rata - rata Klaim ditanggung sendiri yang
telah dibayarkan pada 3 (tiga) bulan terakhir.
(4) Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih kecil dari hasil perhitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga
Penjamin menggunakan perhitungan cadangan Klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- 23 -
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
BandingDisebut dalam Pasal 30upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Cadangan KlaimDisebut dalam Pasal 30Cadangan Klaim adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata kelola,…
JaminanDisebut dalam Pasal 30mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PersDisebut dalam Pasal 30Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
