Pasal 13
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf a wajib memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penerima
Jaminan;
b. uraian manfaat Penjaminan atau Penjaminan
Syariah;
c. hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah, Penerima
Jaminan, dan Terjamin;
d. cara pembayaran IJP atau IJK;
e. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya
pembayaran IJP atau IJK;
f. pembatalan kontrak perjanjian kerja sama, baik
dari pihak Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah maupun
Penerima Jaminan, termasuk syarat dan
penyebabnya;
g. dasar perhitungan Klaim, syarat, dan tata cara
pengajuan Klaim, termasuk bukti pendukung yang
diperlukan dalam pengajuan Klaim;
h. tata cara pelaksanaan peralihan hak tagih setelah
Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah;
i. hak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah dalam penagihan kepada
Terjamin setelah Klaim dibayar;
j. pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; dan
k. bahasa yang digunakan sebagai acuan dalam hal
terjadi sengketa atau beda pendapat untuk
- 14 -
Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang
dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf a dilarang memuat ketentuan:
a. Penerima Jaminan atau Terjamin tidak dapat
melakukan upaya hukum sehingga Penerima
Jaminan atau Terjamin harus menerima
penolakan pembayaran Klaim; dan/atau
b. pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam
hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan
perjanjian kerja sama.
Istilah Terkait
Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PerjanjianTerkait Pasal 13Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PenjaminDisebut dalam Pasal 13Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
BahasaDisebut dalam Pasal 13Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
JaminanDisebut dalam Pasal 13mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KewajibanDisebut dalam Pasal 13sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Para PihakDisebut dalam Pasal 13Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yang terkait dalam hubungan atau sengketa…
PenagihanDisebut dalam Pasal 13Penagihan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
