Pasal 37
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan
Syariah wajib memiliki pembagian risiko dengan
Penerima Jaminan dalam penyelenggaraan penjaminan
Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah, dan penjaminan transaksi dagang.
(2) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan
Syariah wajib menetapkan risiko yang ditanggung
Penerima Jaminan untuk penjaminan Kredit,
Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 25%
(dua puluh li ma persen) dari nilai saldo outstanding
Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah pada saat timbulnya hak Klaim.
(3) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan
Syariah wajib menetapkan risiko yang ditanggung
Penerima Jaminan untuk penjaminan transaksi dagang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari nilai kontrak pada saat timbulnya
hak Klaim.
(4) Bagian risiko yang ditanggung Penerima Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib
dicantumkan dalam Sertifikat Penjaminan atau
Sertifikat Kafalah.
(5) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan
Syariah dilarang menerima pertanggungan risiko atas
bagian risiko yang ditanggung Penerima Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
JaminanDisebut dalam Pasal 37mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan KreditDisebut dalam Pasal 37Jaminan Kredit adalah konsep dalam hubungan kredit bank yang berkaitan dengan pemberian pembiayaan, kemampuan debitur, jaminan, pembayaran, atau…
KontrakDisebut dalam Pasal 37Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
KreditDisebut dalam Pasal 37Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PersDisebut dalam Pasal 37Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RisikoDisebut dalam Pasal 37Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
SaksiDisebut dalam Pasal 37Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
