Pasal 56
(1) Lembaga Penjamin wajib memelihara dan/atau
meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan
prinsip kehati - hatian dan manajemen risiko dalam
melaksanakan kegiatan usaha.
(2) Lembaga Penjamin wajib melakukan penilaian tingkat
kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko
secara individual.
(3) Penilaian tingkat kesehatan secara individual
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Lembaga
Penjamin, dilakukan dengan cakupan penilaian
terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(4) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib
melakukan penilaian tingkat kesehatan UUS dengan
menggunakan pendekatan secara individual.
(5) Penilaian tingkat kesehatan Lembaga Penjamin
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan
lembaga jasa keuangan nonbank.
- 43 -
Bagian Kedua
Rasio Likuiditas dan Rentabilitas
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 56Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 56Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
JaminanDisebut dalam Pasal 56mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KesehatanDisebut dalam Pasal 56Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 56Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 56Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
