Pasal 12
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dilakukan dengan
cara:
a. penjaminan langsung; atau
b. penjaminan tidak langsung.
(2) Penjaminan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling
sedikit sebagai berikut:
a. terdapat permohonan Penjaminan atau
Penjaminan Syariah dari calon Terjamin kepada
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah;
b. telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin
yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah;
c. terdapat persetujuan penjaminan calon Terjamin
oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah;
d. telah dilakukan pembayaran IJP atau IJK kepada
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah; dan
e. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan atau
Sertifikat Kafalah.
(3) Penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan
paling sedikit sebagai berikut:
a. terdapat perjanjian kerja sama antara calon
Penerima Jaminan dan Perusahaan Penjaminan
atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
b. terdapat permohonan Penjaminan atau
Penjaminan Syariah dari calon Terjamin melalui
calon Penerima Jaminan;
c. telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin
yang dilakukan oleh calon Penerima Jaminan;
d. telah dilakukan pembayaran IJP atau IJK kepada
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah; dan
e. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan atau
Sertifikat Kafalah.
(4) Dalam pelaksanaan pemberian penjaminan tidak
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
- 13 -
Syariah tetap dapat melakukan analisis kelayakan
calon Terjamin.
(5) Dalam melakukan analisis kelayakan calon Terjamin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat
(3) huruf c untuk kegiatan usaha penjaminan Kredit,
Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjami nan Syariah wajib memastikan kualitas Kredit,
Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah dalam kategori lancar pada saat dimulainya
penjaminan.
(6) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah dapat menolak permohonan Penjaminan atau
Penjaminan Syariah dari calon Terjamin jika
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah menilai calon Terjamin tidak memenuhi
persyaratan penjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3).
(7) Ketentuan mengenai analisis kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c
dapat dilakukan secara penjaminan otomatis bersyarat
untuk penyaluran Kredit, Pembiayaan, atau
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah sampai
dengan Rp50.0 00.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 12mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan KreditDisebut dalam Pasal 12Jaminan Kredit adalah konsep dalam hubungan kredit bank yang berkaitan dengan pemberian pembiayaan, kemampuan debitur, jaminan, pembayaran, atau…
KreditDisebut dalam Pasal 12Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 12Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 12Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PermohonanDisebut dalam Pasal 12pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
