Pasal 61
(1) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi wajib:
a. menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan
kerahasiaan data;
b. memiliki sistem yang andal;
c. memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang
dituangkan dalam pedoman tertulis; dan
d. memiliki aturan main yang harus dipatuhi oleh
setiap pihak yang menggunakan informasi
pemeringkatan.
(2) Kebijakan dan prosedur operasional kegiatan
pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit:
a. langkah - langkah kegiatan pengamanan data;
b. level akses;
c. prosedur pengubahan data;
d. pengamanan informasi;
e. rencana keberlangsungan usaha;
f. end - user computing ;
g. rencana pemulihan bencana;
- 46 -
h. pemantauan terhadap operasional termasuk jejak
audit;
i. prosedur pemberian informasi pemeringkatan; dan
j. prosedur penanganan dan penyelesaian
pengaduan.
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
InformasiDisebut dalam Pasal 61Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KoperasiDisebut dalam Pasal 61Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PengaduDisebut dalam Pasal 61orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PengaduanDisebut dalam Pasal 61Pengaduan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Usaha MikroDisebut dalam Pasal 61Usaha Mikro adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
