Pasal 47
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan
Ulang Syariah, dan UUS dilarang menempatkan investasi
selain pada jenis investasi sebagai berikut:
- 34 -
a. deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah
pada bank umum, dan bank perekonomian rakyat
syariah;
b. surat berharga syariah negara;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia;
d. sukuk korporasi;
e. sukuk daerah;
f. saham yang tercatat di bursa efek Indonesia dan masuk
dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan;
g. efek beragun aset syariah;
h. reksa dana syariah;
i. medium term notes syariah;
j. repurchase agreement syariah;
k. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak
investasi kolektif;
l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak
investasi kolektif;
m. tanah dan bangunan;
n. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa
keuangan syariah di Indonesia; dan/atau
o. emas murni.
Istilah Terkait
Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
PenjaminDisebut dalam Pasal 47Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
BankDisebut dalam Pasal 47Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank Perekonomian RakyatDisebut dalam Pasal 47Bank Perekonomian Rakyat adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya tidak memberikan jasa…
Bank Perekonomian Rakyat SyariahDisebut dalam Pasal 47Bank Perekonomian Rakyat Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 47Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Bank Umum SyariahDisebut dalam Pasal 47Bank Umum Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Uraian ini…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 47Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
