Pasal 68
(1) Broker merupakan pihak yang memberikan jasa
konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian
penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya
dengan bertindak untuk dan atas nama Terjamin.
(2) Broker wajib memberikan keterangan yang jelas,
akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada
Lembaga Penjamin terkait objek penjaminan yang
dijaminkan.
(3) Broker wajib memberikan keterangan yang jelas,
akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Terjamin
terkait ketentuan isi Sertifikat Penjaminan atau
Sertifikat Kafalah, termasuk mengenai hak dan
kewajiban Terjamin.
(4) Broker dilarang menerbitkan dokumen pemberian
Penjaminan atau Penjaminan Syariah sementara
dan/atau Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat
Kafalah.
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 68Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 68mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KewajibanDisebut dalam Pasal 68sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
