Pasal 22
(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki situs web.
(2) Situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. izin usaha;
b. struktur organisasi dan nama pejabat Lembaga
Penjamin paling sedikit Dewan Komisaris, dewan
pengawas syariah (jika ada), Direksi, komite yang
dibentuk Lembaga Penjamin, dan pejabat satu
tingkat di bawah Direksi;
c. alamat, jaringan kantor cabang, alamat surat
elektronik, nomor telepon kantor, dan nama
pejabat kantor cabang;
d. ringkasan informasi produk dari seluruh produk
yang dipasarkan;
e. prosedur dan cara bertransaksi;
f. informasi tata cara pelayanan dan penyelesaian
pengaduan;
g. daftar agen penjamin yang aktif;
h. penerapan tata kelola perusahaan yang termuat
dalam laporan tahunan;
i. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;
j. informasi mengenai UUS bagi Perusahaan
Penjaminan yang memiliki UUS; dan
k. informasi lainnya yang telah diwajibkan oleh
ketentuan peraturan perundang - undangan
dan/atau kebutuhan dari Lembaga Penjamin.
(3) Lembaga Penjamin wajib melakukan pengkinian
informasi yang disajikan dalam situs web sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari
- 19 -
kerja setelah terjadi perubahan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 22Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 22Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
DireksiDisebut dalam Pasal 22Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 22Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 22Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ProdukDisebut dalam Pasal 22Informasi Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
IzinDisebut dalam Pasal 22Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
