Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Bank dan KPBLN wajib menyampaikan Laporan
Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf e berupa rencana kerja dengan
ketentuan:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat
tanggal 31 Oktober sebelum tahun rencana kerja;
dan
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat
tanggal 30 November sebelum tahun rencana
kerja.
(2) Bank wajib menyampaikan Laporan Berkala tahunan
selain rencana kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan ketentuan untuk:
a. periode III, Laporan disampaikan paling lambat
tanggal 21 Januari tahun berikutnya;
b. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat
tanggal 31 Januari tahun berikutnya; dan
c. periode V, Laporan disampaikan paling lambat
tanggal 30 April tahun berikutnya.
(3) Bank yang tidak menyampaikan pengkinian rencana
aksi pemulihan sampai dengan batas penyampaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penetapan status pengawasan dan
penanganan permasalahan bank umum.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 11Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenetapanDisebut dalam Pasal 11Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 11Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 11Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045