Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
mengalami gangguan teknis pada batas waktu
penyampaian Laporan sehingga Bank dan KPBLN tidak
dapat menyampaikan Laporan, Otoritas Jasa Keuangan
memberitahukan kepada Bank dan KPBLN terjadinya
gangguan tekni s secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Bank dan KPBLN;
b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
c. melalui media elektronik; dan/atau
d. media lainnya.
(2) Bank dan KPBLN menyampaikan Laporan paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa
Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis di
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) teratasi.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PelaporDisebut dalam Pasal 23orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045