Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Dalam hal Bank dan KPBLN mengalami keadaan kahar
sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan dan/atau
koreksi Laporan sampai dengan batas waktu
penyampaian, Bank dan KPBLN memberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis untuk
memperoleh penundaa n batas waktu penyampaian
Laporan dan/atau koreksi Laporan.
(2) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring kepada:
a. departemen pengawasan Bank terkait atau kantor
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang
berkantor pusat atau kantor cabang dari bank
yang berkedudukan di luar negeri yang berada di
wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan
KPBLN; atau
b. kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai
dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat
Bank, bagi Bank yang berkantor di luar wilayah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(3) Bank dan KPBLN yang memperoleh penundaan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- 12 -
menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan
setelah Bank dan KPBLN kembali melakukan kegiatan
operasional secara normal.
(4) Penundaan batas waktu penyampaian Laporan
dan/atau koreksi Laporan hanya diberikan sampai
dengan keadaan kahar telah teratasi atau berdasarkan
pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan/atau ayat
(2) dikecualikan untuk Bank dan KPBLN yang
mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanDisebut dalam Pasal 24Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 24Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 24Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045