Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,
termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan
di luar negeri dan unit usaha syariah.
2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat
BUK adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional, yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS
adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah atau unit kerja di kantor cabang dari suatu
Ban k yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
pembantu syariah dan/atau unit syariah.
5. Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di
Luar Negeri yang selanjutnya disebut KPBLN adalah
kantor dari Bank yang berbadan hukum dan memiliki
kantor pusat di luar negeri, yang bertindak hanya
sebagai penghubung antara Bank yang berbadan
hukum dan me miliki kantor pusat di luar negeri dengan
nasabahnya di Indonesia.
- 3 -
6. Laporan adalah laporan yang disampaikan oleh Bank
dan KPBLN kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang - undangan di sektor perbankan.
7. Laporan Berkala adalah seluruh Laporan yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara
rutin setiap periode tertentu.
8. Laporan Insidental adalah seluruh Laporan yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada
kondisi tertentu.
9. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah
sistem informasi yang digunakan sebagai sarana
penyampaian Laporan secara daring kepada Otoritas
Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumTerkait Pasal 1Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bank Umum SyariahTerkait Pasal 1Bank Umum Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Uraian ini…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PerbankanTerkait Pasal 1Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Unit Usaha SyariahTerkait Pasal 1Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional atau cabang bank asing yang berfungsi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045